Kasus Penjualan Bayi Semakin Marak, Negara Harus Tegas dalam Bertindak!
Sumber Gambar : Canva
Oleh : Dewi Ratnasari | Aktivis Muslimah
Krinkz.co - Dilansir dari republika.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77
tahun). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli bayi yang
dilakukan melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Para tersangka ini telah melakukan
penjualan sejak tahun 2010 dan menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk
bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta
dengan modus sebagai biaya pengiriman.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY
kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik
kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki
dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis
kelaminnya.(12/12/2024)
Kasus penjualan bayi bukan kali ini saja
terjadi berulangnya kasus sejenis menunjukkan adanya kerusakan sistemis. kasus
ini melibatkan banyak faktor, diantaranya adanya problem ekonomi atau
kemiskinan, seks bebas yang merajalela yang menyebabkan banyak terjadinya ktd.
Juga tumpulnya hati nurani dan rendah nya nilai keagamaan.
Selain itu tumpulnya hukum yang berlaku
juga abainya pemerintah dalam mengurus rakyat.
Berbagai hal tersebut terjadi erat kaitanya
dengan sistem yang diterapkan saat ini yaitu sistem sekuler kapitalistik
kentalnya orientasi materi atau harta mematikan hati nurani bida yang
seharusnya berada digarda terdepan dalam membangun keluarga. Keberadaan
sindikat penjualan bayi membuat praktek penjualan bayi tidak mudah diberantas.
Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan sindikat penjualan bayi
yang berorientasi materi. Hal ini membutuhkan ketegasan pemerintah dalam
menegakkan hukum agar masalah terselesaikan sampai ke akarnya.
Islam membentuk manusia menjadi hamba yang
beriman dan bertakwa, sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara. Ini
merupakan hasil dari penerapan Islam dalam bidang pendidikan, hukum, dan
pergaulan. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan
kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi rakyatnya. Membuat rakyat menjaga
diri dari perbuatan mencari harta dari yang haram. Sistem sanksi yang tegas
juga menjaga agar terulangnya masalah yang sama. Karena sejatinya Islam bukan
hanya sekedar tapi sebuah ideologi yang punya konsep kehidupan mengatur manusia
dalam segala aktivitas baik urusan individu, masyarakat dan negara
Wallahu'alam bishowab