LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

Artikel,Keislaman,lapas,Opini,Solusi Islam,
icon krinkz.co

Lapas Overload, Pemerintah Obral Remisi Narapidana Solusikah?

Oleh Rheiva Putri R Sanusi | WIB
Sumber Gambar : Canva

Oleh : Dewi Lesmana | Aktivis Muslimah

Krinkz.co - Pada Hari Ulang Tahun RI Ke-79, Sabtu 17 Agustus lalu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengumumkan bahwa sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa remisi tersebut bukanlah hadiah melainkan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. 

“Remisi ini bukan hadiah melainkan sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, “Yasonna, Sabtu 17 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Yasonna menyebut bahwa pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana ini pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp.274.36 Miliar untuk biaya makan narapidana dan anak binaan. 
Sedangkan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Enget Prayer Manik berharap narapidana yang mendapat remisi HUT RI Ke-79 dan langsung bebas tidak kembali lagi ke lapas karena lapas dengan keamanan tinggi sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded). Lebih lanjut Manik menyatakan bahwa kapasitas lapas kelas 1 Cipinang berjumlah 800 orang sedangkan penghuni lapas saat ini sebanyak 2.738 orang, terdiri daru 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana. 

Banyaknya narapidana yang mendapatkan remisi umum memperlihatkan bahwa betapa banyaknya pelaku kejahatan yang diberi sanksi penjara. Kenapa demikian karena sistem sanksi yang tidak membuat efek jera pada si pelaku mengakibatkan terus berulangnya tindak kejahatan dan semakin beragam. Ini juga yang membuat lapas pada akhirnya menjadi overload (kelebihan kapasitas), apalagi hukum juga dapat dibeli. 

Ini bukti kalau kebijakan tersebut menunjukan betapa lemahnya sistem sanksi buatan manusia dalam sistem demokrasi karena sanksi tersebut tidak menjerakan pelaku kejahatan. Ditambah tujuan dari remisi sendiri adalah untuk mengatasi overload dan menghemat anggaran negara dalam biaya makan narapidana dan anak binaan. Ini bukti kalau negara demokrasi tidak becus dalam mengurusi persoalan umat saat ini dan memandang bahwa mengurusi rakyat adalah beban. 

Maraknya penjahat juga menggambarkan betapa lemahnya kepribadian individu umat dan ini faktor dari betapa buruknya sistem pendidikan saat ini yang sekuler menjauhkan agama dari kehidupan membuat kaum generasi muda tidak memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, serta aqidah keimanan yang kokoh pada diri mereka. Sistem pendidikan tidak menghasilkan generasi yang berilmu, melainkan menghasilkan generasi yang berakhlak buruk, dan rapuh.Maka wajar saat ini banyak dari generasi juga yang terjerumus pada gaya hidup yang hedon dan tidak sedikit dari mereka untuk memenuhi gaya hidupnya tersebut didapat dari cara haram seperti mencuri atau menjual diri. Persoalan pun semakin komplek, dari tindak kejahatan yang satu mendatangkan kejahatan yang lain terus seperti itu. Maka dari itu butuh solusi yang betul-betul dapat memberantas kejahatan dari akar dan hanya Sistem Islam yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan umat. 

Seperti dalam pemberian sanksi hukum (Uqubat) kepada pelaku kejahatan dan mencegah agar tindak kejahatan tidak terus berulang. Allah swt. Sebagai pencipta manusia dan pengatur manusia telah memberikan sanksi hukum (uqubat) untuk memberantas tindak kejahatan serta menciptakan keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. 

Dalam Islam, sistem sanksi dilihat dari kategori objek kesalahan.  Ustadz Hafidz Abdurrahman dalam bukunya yang berjudul “Islam Politik Dan Spiritual”, menjelaskan bahwa objek yang akan dijatuhi sanksi hukuman adalah setiap bentuk kemaksiatan seperti meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat, puasa, zakat, jihad, haji, dan sebagainya. Atau melakukan yang diharamkan seperti minum khamar, memakan babi, judi, menghina rasul atau mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan aqidah islam dan murtad dari islam. 

Dari segi kategori sanksi dibagi menjadi empat bagian. 
1. Pertama, hudud, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku yang melanggar had Allah seperti had zina, had mencuri, had peminum khamar, had liwath (homoseksual) dan sejenisnya. 
2. Kedua, Jinayat adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku yang telah membunuh atau mencelakai anggota tubuh orang tanpa hak, maka mereka akan dikenai qisas atau diyat. 
3. Ketiga, Ta’zir sanksi hukum yang ditentukan oleh Khalifah atau qadhi karena hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat tidak ditentukan Hudud dan Kafarat-nya seperti sanksi ta’zir kepada pelaku berbuka puasa pada siang hari saat ramadhan tanpa udzur syar’i. 
4. Keempat, Mukhallaf sanksi diberikan kepada pelaku penyelewengan perintah atau larangan yang dikeluarkan negara. 

Dengan demikian, sanksi hukum yang dijelaskan tadi bagi pelaku kejahatan pasti akan memberikan efek jera kepada pelakunya sehingga tidak mungkin akan mengulangi kejahatannya tersebut dan ini akan menjadi peringatan bagi yang lain agar tadi tidak melakukan kejahatan yang sama. Dilihat dari sanksi yang terdapat dalam Islam sudah jelas sistem islam lebih mampu mencegah terjadinya tindak kejahatan. Tidak akan ada orang yang berbuat jahat tentu ini juga didorong oleh sistem.pendidikan dalam Islam karena islam melalui kepemimpinan Khalifah menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan aqidah Islam. Dengan demikian sistem keKhilafahan telah berhasil mencetak individu berilmu dan berakhlak mulia. 

Wallahu'alam bishowab.
Tambah Favorit
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon