Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Lampung, 7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri
Jakarta, KRINKZ.CO -- Peta politik Pilkada Lampung 2024 berubah drastis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kini, 7 partai politik Indonesia di Lampung bisa mengusung calon gubernur Lampung dan wakil gubernur secara mandiri.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat minimal partai politik untuk mengusung kandidat dalam Pilkada. Akibatnya, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, dan PAN yang memiliki kursi di DPRD Lampung dapat mencalonkan jagoan mereka tanpa harus berkoalisi.
"Putusan ini membuka peluang munculnya sejumlah calon yang maju," ujar Sutono, Sekretaris DPD PDIP Lampung.
Gerindra, PKB, PKS, Demokrat, dan NasDem telah memberikan dukungan kepada pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela. Sementara itu, PDIP baru menugaskan Umar Ahmad, dan Golkar menginstruksikan Arinal Djunaedi. PAN masih menunggu arahan dari DPP.
Partai Demokrat, yang hanya meraih 7,34% suara, masih harus berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 7,5%. Mereka bisa mengajak partai non-parlemen untuk bergabung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan sedang menunggu kebijakan dari KPU RI terkait implementasi putusan MK. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, juga menanti instruksi dari Bawaslu RI mengenai pengawasan syarat calon saat pendaftaran.
"Kami menghormati keputusan MK dan sedang menunggu arahan dari DPP terkait sikap partai dalam Pilkada Lampung," kata Ismet Roni, Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung.
Putusan MK ini diprediksi akan mengubah konstelasi politik di Lampung. Sutono dari PDIP berpendapat bahwa keputusan ini dapat menghidupkan kembali demokrasi yang sempat "mati suri" akibat upaya borong partai.
Meski demikian, masih diperlukan beberapa hari ke depan untuk melihat sikap resmi dari masing-masing partai politik. Putusan ini berlaku secara nasional dan akan mempengaruhi proses pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat Lampung diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan terkini dari lembaga resmi seperti KPU dan Bawaslu. Dinamika politik yang terus berkembang masih memungkinkan terjadinya perubahan atau penyesuaian aturan Pilkada di masa mendatang.