Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat: Menyongsong Kehidupan Baru Pasca 8,5 Tahun di Balik Jeruji
Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Medcom.id/Siti Yona |
KRINKZ.CO -- Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dari total vonis 20 tahun penjara. Pembebasan bersyarat ini menjadi titik balik dalam perjalanan hidup Jessica yang selama ini menjadi sorotan publik.
Usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica mengungkapkan keinginannya untuk menikmati suasana Kota Jakarta dan melakukan "healing" sejenak. "Saya ingin melihat jalanan Jakarta terlebih dahulu sebelum memikirkan langkah selanjutnya," ujarnya kepada awak media.
Menyikapi putusan pengadilan, Jessica menyatakan akan menghargai dan menghormatinya. Namun, ia tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai perasaannya terkait kasus tersebut. Terkait kemungkinan proses hukum lanjutan, Jessica menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacaranya, dengan indikasi kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Saat ditanya mengenai rencana untuk menemui keluarga almarhum Mirna Salihin, Jessica mengaku belum memiliki rencana tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses rekonsiliasi mungkin masih memerlukan waktu dan pertimbangan lebih lanjut.
Kasus hukum kontroversial ini tetap menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sementara Jessica memulai babak baru dalam hidupnya, pertanyaan mengenai keadilan dan pencarian kebenaran dalam kasus ini masih bergema di benak banyak orang.