LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

Artikel,HIV AIDS,Keislaman,Kesehatan Reproduksi,Kontrasepsi,Pergaulan Bebas,Sistem Pendidikan Islam,Syariat Islam,
icon krinkz.co

Dengan Syariat Islam Remaja Akan Terhindar Sex Bebas

Oleh Rheiva Putri R Sanusi | WIB

Keislaman,Syariat Islam,Kontrasepsi,Kesehatan Reproduksi,HIV AIDS,Sistem Pendidikan Islam,Pergaulan Bebas

Sumber Gambar : Obssesion News

Oleh : Neni Murniati | Aktivis Muslimah

Dikutip dari Tempo.co, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.

Dalam pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi,  informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak jika diajak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah remaja atas nama seks aman sungguh kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Islam.

Dalam sistem kapitalisme liberalisme rakyat makin dijauhkan dari syariat Islam, dimana masyarakat sudah menjadikan budaya barat sebagai kiblat dalam berperilaku dan negara pun juga sekali tiga uang dengan masyarakat dimana negara memberikan kebebasan dalam berperilaku maka tak heran kalau saat ini banyak bermunculan orang-orang yang berperilaku jauh dari ajaran Islam sekalipun dia seorang muslim.

Bayangkan saja sebelum diresmikan UU ini pun sudah banyak kasus temaja yang hamil di luar nikah, dan remaja yang terkena penyakit HIV aids itu akibat pergaulan bebas, bukan tidak mungkin dengan kebijakan yang dibuat oleh negara yang tertera dalam pasal 103 PP yang telah ditanda tangani oleh presiden Jokowi akan menambah merajalela kasus kemaksiatan dikalangan remaja.

Akan jauh berbeda jika yang diterapkan sistem Islam dimana seluruh aspek kehidupan diatur dengan aturan Islam. Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in atau pengurus umat dan  junnah atau pelindung umat.

Rasulullah saw, bersabda " Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari).

Jadi negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar berpegang teguh pada syariat Islam. Negara dilarang membuat sebuah kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam sepertimelegalkan perzinaan.

Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membentuk kepribadian Islam yang jauh dari paham-paham yang akan merusak aqidah umat Islam seperti kapitalisme, liberalisme dan lain lain.

Negara juga menerapkan sistem sanksi sesuai syariat Islam yang bersifat tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan berperilaku sesukanya. Maka kebijkan-kebijakan yang melanggar syariat Islam takan pernah ada.

Wallahualam bishowwab.

3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon