Dengan Syariat Islam Remaja Akan Terhindar Sex Bebas
Oleh : Neni Murniati | Aktivis Muslimah
Dikutip
dari Tempo.co, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28
tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomer 17 tahun 2023
tentang kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi
bagi anak sekolah dan remaja.
Dalam
pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa
upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa
pemberian komunikasi, informasi dan
edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk
pemberian komunikasi, informasi dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem,
fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku
seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri dan
mampu menolak jika diajak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan
sesuai usia anak.
Kewajiban
menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan
kontrasepsi untuk anak sekolah remaja atas nama seks aman sungguh kebijakan
yang hanya menjerumuskan generasi pada pergaulan bebas dan zina yang diharamkan
Islam.
Dalam
sistem kapitalisme liberalisme rakyat makin dijauhkan dari syariat Islam,
dimana masyarakat sudah menjadikan budaya barat sebagai kiblat dalam
berperilaku dan negara pun juga sekali tiga uang dengan masyarakat dimana
negara memberikan kebebasan dalam berperilaku maka tak heran kalau saat ini
banyak bermunculan orang-orang yang berperilaku jauh dari ajaran Islam
sekalipun dia seorang muslim.
Bayangkan
saja sebelum diresmikan UU ini pun sudah banyak kasus temaja yang hamil di luar
nikah, dan remaja yang terkena penyakit HIV aids itu akibat pergaulan bebas,
bukan tidak mungkin dengan kebijakan yang dibuat oleh negara yang tertera dalam
pasal 103 PP yang telah ditanda tangani oleh presiden Jokowi akan menambah
merajalela kasus kemaksiatan dikalangan remaja.
Akan
jauh berbeda jika yang diterapkan sistem Islam dimana seluruh aspek kehidupan
diatur dengan aturan Islam. Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in atau
pengurus umat dan junnah atau pelindung
umat.
Rasulullah
saw, bersabda " Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab
atas rakyatnya." (HR. Bukhari).
Jadi
negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar berpegang
teguh pada syariat Islam. Negara dilarang membuat sebuah kebijakan yang
bertentangan dengan syariat Islam sepertimelegalkan perzinaan.
Negara
akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membentuk kepribadian Islam
yang jauh dari paham-paham yang akan merusak aqidah umat Islam seperti
kapitalisme, liberalisme dan lain lain.
Negara
juga menerapkan sistem sanksi sesuai syariat Islam yang bersifat tegas dan
menjerakan sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan
berperilaku sesukanya. Maka kebijkan-kebijakan yang melanggar syariat Islam
takan pernah ada.
Wallahualam
bishowwab.