Artikel,Narkoba,Solusi Islam,
Sistem Islam Bisa Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba
Oleh : Rosnani | Ibu Rumah Tangga
Krinkz - Dikutip dari Mangupura, radarbali.id (8/5/2024), Pengembangan hasil penggerebekan salah satu Vila, di kawasan Canggu, Badung Bali
ternyata ada fakta mencengangkan, pasalnya selain kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan. Penjaga Vila yang masih dirahasiakan namanya itu, menyebut di Vila itu ditempati oleh anak kembar WNA Ukraina bernama, Volovod Nikita dan Volovod Ivan.
ternyata ada fakta mencengangkan, pasalnya selain kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan. Penjaga Vila yang masih dirahasiakan namanya itu, menyebut di Vila itu ditempati oleh anak kembar WNA Ukraina bernama, Volovod Nikita dan Volovod Ivan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Badung telah mengamankan tiga orang. Sementara seorang lagi dalam pengejaran. Menurut laporan Polres Badung, dua anak kembar asal Ukraina Volovod Nikita dan Volovod Ivan diduga sebagai pengantar sekaligus sebagai pemilik mesin produksi narkoba (Radarbali.id, 8/5/2024).
Ukraina kembar ini diamankan bersama salah seorang anak buahnya asal Ukraina dalam penggerebekan, Jumat (3/5). Sementara satunya lagi saat itu berada di luar vila sehingga berhasil kabur. Sungguh mengkhawatirkan, narkoba banyak beredar dalam bentuk kemasan makanan, seperti dibungkus permen ataupun minuman. Alhasil, barang itu dengan mudah dapat diakses oleh anak sekolah. Seperti di Bogor, Polresta Bogor menangkap enam pelaku tawuran, dua di antaranya setelah tes urine, terbukti positif narkoba. (Kompas, 11/5/2024).
Sampai saat ini rantai peredaran narkoba nyatanya tak pernah terputus padahal Indonesia sudah memiliki BNN, hal ini menggambarkan ternyata negara kalah dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem atau hukum yang diterapkan saat ini.
Islam menetapkan narkoba haram, penggunanya menjadi pelaku kejahatan yang akan mendapatkan hukuman yang membuat jera. Negara harus mampu memberantas tuntas hingga terselesaikan terkait rantai peredaran narkoba ini, tentunya dengan dukungan 3 pilar yakni individu, masyarakat, dan negara. Individu yang paham syariat dibarengi dengan kontrol masyarakat, lalu dipayungi oleh penerapan hukum Islam oleh negara, akan menjadikan kehidupan umat berbangsa dan bernegara diliputi ketenteraman. Bukan hanya narkoba yang hilang tapi juga segala jenis bisnis haram akan turut lenyap.
Untuk menuntaskan mata rantai narkoba hingga tuntas ke akar-akarnya, tentunya diperlukan sistem hukum Islam, karena Islam merupakan agama dengan aturan-aturan dari Allah SWT Sang Khaliq hingga hukum syariat tentunya mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan segala permasalahan kehidupan.
Dalil keharamannya sebagaimana firman Allah Ta'ala, “Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Adapun dalil Sunah adalah hadis riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim) dan “Nabi SAW melarang segala sesuatu yang menyebabkan mabuk dan lemas (HR.Abu Daud).
Islam memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba. Syariat Islam akan mampu memberantas narkoba melalui sistem ‘uqubat (sanksi dalam islam). Pengedar dan yang terlibat dalam penyebaran narkoba akan dihukumi dengan sanksi takzir. Takzir adalah sanksi yang dijatuhi kepada pelakunya karena melakukan kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat.
Hukuman takzir dalam hukum Islam antara lain hukuman mati, penjara, pengasingan, pengucilan, cambuk sampai 10 kali, ganti kerugian, penyitaan harta benda, ancaman nyata, nasehat dan peringatan. Dengan penerapan hukuman yang tegas dalam syariat Islam tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan sebagai bentuk pencegahan bagi masyarakat. Hal ini akan mencegah kasus narkoba semakin meningkat.
Sistem Islam akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba karena sisi kemiskinan, selain itu, dalam sistem Islam, generasi umat benar-benar terjaga. Ini karena negara benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga. Dimensi ruhiah yang lekat dengan kepemimpinan Islam membuat penguasa tidak abai dengan moral rakyatnya. Mereka akan terus memastikan tidak ada satu pun perkara yang akan membahayakan akal, fisik, dan mental mereka.
Bahkan, urusan akhirat rakyatnya juga menjadi perhatian negara. Negara Islam pun menjadi support system lahirnya keluarga dan masyarakat ideal. Fungsi ketiganya benar-benar berjalan karena ditopang oleh penerapan sistem hidup yang juga ideal. Sudah saatnya kita menjadikan sistem Islam sebagai norma dalam setiap aspek kehidupan menggantikan sistem kapitalisme yang sekuler.
Wallahu'alam bi showab.