LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

Artikel,Judi Online,Opini,
icon krinkz.co

Judi Online, Racun Yang Harus Dimusnahkan

Oleh Rheiva Putri R Sanusi | WIB

Sumber Gambar : Kompas Money

Oleh Morin Ike Nurwulan, SE

Upaya preventif oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang akan melakukan tindakan tegas kepada ASN yang terlibat judi online layak diapresiasi. Dikutip dari TribunJabar.id, Ia sudah tugaskan kepada BKPSDM untuk bisa memantau para ASN se Kabupaten Bandung. Apabila ASN ini ketahuan main judi online, apalagi pada waktu hari dan jam kerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kata Dadang saat ditemui di kantornya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/6/2024).

Kendati menjadi provinsi dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), menegaskan belum menemukan data adanya ASN yang terdeteksi melakukan judi online. Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 535.644 pelaku judi online di Jabar dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun dan sepanjang 2022-2023 perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai Rp 517 triliun. (mediaindonesia.com)

Besarnya antusiasme masyarakat untuk bermain judol jelas sangat memprihatinkan. Kebanyakan, mereka yang terjebak judi dilatarbelakangi karena tuntutan ekonomi, lingkungan yang memengaruhi, kesenangan dalam mengumpulkan pundi-pundi uang dengan cara instan atau sanksi yang belum memberi efek jera. Bahkan, memenuhi gaya hidup hedonistic melekat dalam sistem kapitalisme menjadi salah satu alasan mereka. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol. Menkominfo menyebut, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah berhasil memblokir 1.904.246 konten judol.

Oleh karenanya, dengan pemblokiran situs sangat tidak cukup menjadi upaya memberantas judi online,  termasuk pembekuan rekening dan edukasi yang sifatnya parsial, atau penindakan yang belum memberi efek jera bagi pelaku. Ini harus dilakukan secara komprehensif dengan mengubah pandangan masyarakat dan adanya tanggung jawab negara untuk serius menuntaskannya.

Fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat. Islam telah menerangkan bahwa apa pun bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Hanya Islam yang mampu menuntaskan segala keharaman (termasuk judi) dengan penegakan seluruh syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan. Tanpa aturan Islam secara kafah, perbuatan haram, seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya, akan terus bermunculan. Ini karena negara yang berpegang pada prinsip kapitalisme demokrasi tidak menjadikan halal haram sebagai tolok ukur dalam memandang masalah. Jika menggunakan paradigma kapitalisme, judi adalah perbuatan individu atas kehendaknya sendiri. Sistem Kapitalis meniscayakan orang bisa berbuat bebas sekehendak hatinya tanpa memperhatikan halal dan haram.

Tolok ukur perbuatan baik atau buruk haruslah memakai paradigma Islam, bukan penilaian manusia. Dalam hal ini, judi termasuk perbuatan haram yang akan diberi sanksi sesuai pandangan syariat Islam.

Allah Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).

Larangan melakukan aktifitas judi dalam Islam bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah SWT pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât) terhadap para pelakunya. Mereka adalah seluruh yang terlibat mulai dari bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Sanksi yang akan mereka terima ialah berupa ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada qâdhi (hakim).

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa hukum Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dan tercipta sebuah keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian. Negara juga harus hadir dengan peran menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

 

Tambah Favorit

Tag Terkait:

Judi Online Opini
3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon