Judi Online, Racun Yang Harus Dimusnahkan
Oleh Morin Ike Nurwulan, SE
Upaya preventif oleh Bupati Bandung, Dadang
Supriatna, yang akan melakukan tindakan tegas kepada ASN yang terlibat judi
online layak diapresiasi. Dikutip dari TribunJabar.id, Ia sudah tugaskan kepada
BKPSDM untuk bisa memantau para ASN se Kabupaten Bandung. Apabila ASN ini
ketahuan main judi online, apalagi pada waktu hari dan jam kerja, maka akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kata
Dadang saat ditemui di kantornya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin
(24/6/2024).
Kendati menjadi provinsi dengan jumlah
pelaku dan nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia. Namun Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), menegaskan belum menemukan data adanya
ASN yang terdeteksi melakukan judi online. Untuk diketahui, berdasarkan data
dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada
535.644 pelaku judi online di Jabar dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun dan sepanjang
2022-2023 perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai Rp 517 triliun. (mediaindonesia.com)
Besarnya antusiasme masyarakat untuk
bermain judol jelas sangat memprihatinkan. Kebanyakan, mereka yang terjebak
judi dilatarbelakangi karena tuntutan ekonomi, lingkungan yang memengaruhi,
kesenangan dalam mengumpulkan pundi-pundi uang dengan cara instan atau sanksi
yang belum memberi efek jera. Bahkan, memenuhi gaya hidup hedonistic melekat
dalam sistem kapitalisme menjadi salah satu alasan mereka. Koordinator Kelompok
Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengungkapkan pihaknya saat ini sudah
memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi
judol. Menkominfo menyebut, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, telah
berhasil memblokir 1.904.246 konten judol.
Oleh karenanya, dengan pemblokiran situs
sangat tidak cukup menjadi upaya memberantas judi online, termasuk pembekuan rekening dan edukasi yang
sifatnya parsial, atau penindakan yang belum memberi efek jera bagi pelaku. Ini
harus dilakukan secara komprehensif dengan mengubah pandangan masyarakat dan
adanya tanggung jawab negara untuk serius menuntaskannya.
Fungsi negara tidak hanya melayani dan
mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga
negaranya dari perbuatan maksiat. Islam telah menerangkan bahwa apa pun
bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem
Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Hanya Islam yang
mampu menuntaskan segala keharaman (termasuk judi) dengan penegakan seluruh
syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan. Tanpa aturan Islam secara kafah,
perbuatan haram, seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya, akan terus
bermunculan. Ini karena negara yang berpegang pada prinsip kapitalisme
demokrasi tidak menjadikan halal haram sebagai tolok ukur dalam memandang
masalah. Jika menggunakan paradigma kapitalisme, judi adalah perbuatan individu
atas kehendaknya sendiri. Sistem Kapitalis meniscayakan orang bisa berbuat
bebas sekehendak hatinya tanpa memperhatikan halal dan haram.
Tolok ukur perbuatan baik atau buruk
haruslah memakai paradigma Islam, bukan penilaian manusia. Dalam hal ini, judi
termasuk perbuatan haram yang akan diberi sanksi sesuai pandangan syariat
Islam.
Allah Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).
Larangan melakukan aktifitas judi dalam
Islam bukanlah sekadar himbauan moral belaka. Allah SWT pun telah mewajibkan
kaum Muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât) terhadap para pelakunya.
Mereka adalah seluruh yang terlibat mulai dari bandarnya, pemainnya, pembuat
programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan pihak-pihak
lain yang terlibat di dalamnya. Sanksi yang akan mereka terima ialah berupa
ta’zîr, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau
kepada qâdhi (hakim).
Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa
hukum Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka.
Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial
akan terjaga dan tercipta sebuah keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk
mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat
perjudian. Negara juga harus hadir dengan peran menjamin kehidupan rakyat
seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja
yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan
perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat
terjerumus ke dalam perjudian.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []