THR Tidak Merata dalam Sistem Kapitalis, Kesejahteraan Pegawai Negara Dipertanyakan
Oleh: Wida Widaningsih | Aktivis Muslimah
Krinkz.co - Dikutip dari ANTARA, pemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak
mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024
yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan
hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Yang mana dalam peraturan
ini disampaikan bawah yang akan menerima THR hanyalah para ASN saja. Adapun Perangkat
desa aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa golongan ini bukan ASN.
Perangkat desa dianggap bukan bagian dari ASN dari berbagai regulasi yang ada.
Oleh karena itu golongan tersebut tidak termasuk yang mendapatkan pemberian
tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah.
Demikian tunjangan dalam
sistem sekuler hanya untuk ASN, sementara para
honorer dan perangkat desa tidak mendapatkannya, padahal mereka adalah
juga terlibat dalam aktivitas mengabdi kepada negara. Apalagi sumber dana THR itu
sendiri dari APBN, maka sudah seharusnya semua yang mengabdi kepada negara
mendapatkan hak yang sama. Perbedaan ini menunjukkan Kebijakan negara yang
berat sebelah. Pemerintah menganaktirikannya, kenyataan ini bahkan merupakan
bukti kezaliman negara.
Benar bahwa sebagian
masyarakat kini tengah menantikan THR menjelang Lebaran. Ada yang menjadikan THR
sarana untuk berbagi dengan sesamanya seperti zakat fitrah, sedekah, atau
memberi hadiah kepada orang-orang terdekat, termasuk untuk asisten rumah
tangga, supir, atau satpam. Begitu pula bagi para pemudik yang menggunakan THR
untuk biaya mudik, terutama bagi yang merayakan Lebaran dengan keluarga di
kampung halaman. Uang THR sangat membantu mereka yang mudik jarak jauh, seperti
untuk menambah ongkos dan bekal di perjalanan. Penggunaan THR yang lain adalah
untuk keperluan open house atau halal bihalal, terutama jika orang tua
sudah tidak mampu lagi mengadakan acara tersebut. Penggunaan ini bisa berlaku
bagi mereka yang keuangannya sehat.
Namun bagi kelompok
masyarakat yang keuangannya minim bahkan kurang tentu tidak demikian, alih-alih
THR digunakan untuk hal di atas ini malah berjibaku dengan memenuhi kebutuhan
pokok. Disinilah masalah juga muncul, dan menambah bukti bahwa negara masih belum
bisa mensejahterakan rakyatnya.
Hal ini adalah
keniscayaan yang terjadi dalam sistem saat ini, mengingat Sistem ekonomi
kapitalisme memiliki keterbatasan sumber pemasukan. Oleh karena itu dana yang ada tidak mencukupi untuk semua
pegawai aparatur negara, sehingga dipilihlah para pejabat dan ASN saja yang
mendapatkan THR, padahal bisa jadi pegawai dibawahnya yang berstatus honorer
atau pegawai biasa porsi pekerjaannya lebih banyak.
Berbeda dengan Islam. Islam
menetapkan jaminan negara adalah hak atas semua pegawainya. Semuanya mendapatkan akses atas jaminan
kesejahteraan dari negara. Hal itu
mudah dipenuhi karena Khilafah Islam memiliki berbagai sumber pemasukan negara
yang dikelola berdasaarkan aturan Allah SWT, sehingga mampu menjamin
kesejahteraan seluruh pegawai. Islam juga mewajibkan negara menjamin
kesejahteraan seluruh rakyat termasuk pegawai aparatur negara secara
keseluruhannya.