LISENSI

RmdmRmA6TmA7Rmd8Rmj7Rqw5R7TusBSpMXQpaVQps6ftMBQcsrfoaBL=

CUSTOM CSS DAN JS

Artikel,
icon krinkz.co

PHK Massal, Ini 10 Hak Pekerja yang Harus Dibayar oleh Perusahaan

Oleh Admin | WIB


 KRINKZ.CO, EKONOMI --  Ada peningkatan laporan PHK atau pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan di seluruh negeri. Banyak karyawan yang terkena PHK besar-besaran. Dalam kondisi seperti ini, para korban PHK, baik sebagai agen kontrak maupun pemegang status tetap, perlu mengetahui hak-hak pekerja.

Pemutusan juga tidak terbatas pada pemutusan sepihak oleh perusahaan. Namun, ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi perusahaan agar karyawan tidak merasa paling dirugikan.

Apa Itu PHK?

PHK adalah sebuah konsep penyelesaian hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari kerugian finansial yang dialami perusahaan sampai persoalan kinerja karyawan yang buruk. Akibatnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak memiliki hak dan kewajiban.

Dasar Hukum PHK

Sebelum membahas hak-hak pekerja yang di PHK, simak penjelasan kebijakan mengenai berikut.
  • UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan.
  • UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Prosedur PHK

Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, prosedur PHK diawali dari pemberitahuan maksud dan alasan oleh pengusaha kepada buruh. Penyampaian harus dalam bentuk surat tertulis secara sah.

Surat diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK. Untuk masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK dilakukan.

Pemberitahuan PHK tidak perlu dilakukan untuk beberapa hal, yakni pekerja mengundurkan diri atas keputusan sendiri, berakhirnya masa PKWT, telah mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dan/atau karyawan meninggal dunia.

Apabila karyawan menolak PHK, dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya ialah mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan PHK kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat untuk memperoleh hak pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hak-hak Pekerja yang di PHK

Hak pekerja yang terdampak PHK dibedakan atas status kepegawaian, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Berikut hak-hak yang bisa diketahui:

Hak PHK Karyawan Kontrak

Bagi pekerja kontrak yang di PHK, hanya akan mendapatkan uang ganti rugi. Tidak ada biaya tambahan lainnya yang wajib dibayarkan pengusaha. Misalnya, Pak X dikontrak selama 6 bulan, namun baru 2 bulan bekerja ia kemudian di PHK. Dengan gaji yang didapatkan Rp 4 juta dan uang transportasi Rp 200 ribu.

Maka hak yang diperoleh dengan rincian:

Sisa gaji + ganti rugi = (Rp 4 juta x 4 bulan) + (Rp 200.000 x 4 bulan) = Rp 16 juta + Rp 800.000 = Rp 16.800.000.

Hak PHK Karyawan Tetap
Untuk pekerja tetap akan memperoleh sejumlah hak, meliputi:

-   Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2. Nominalnya sebesar 1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

-   Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang jasa dari pengusaha terhadap waktu kerja karyawan didasarkan oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Nominalnya sebesar 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

-   Uang Penggantian Hak

Kompensasi yang dibayarkan terdiri dari:

Cuti tahunan belum gugur dan belum diambil. Ongkos pulang karyawan dan keluarga. Penggantian biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan. Segala hal yang dicatatkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.
Itulah pengetahuan seputar apa itu PHK, dasar hukum dan alur proses dan hak-hak pekerja yang di PHK yang perlu diketahui para pekerja dan pemberi kerja. 


Sumber : Tempo.co

Tambah Favorit

Tag Terkait:

3733067073743872993
Chat Kami disini

Form Bantuan Whatsapp

Hello! Ada yang bisa dibantu?
×
×
Total Harga ( Produk)

Tulis catatan disini untuk keterangan lainnya

Total Harga ( Produk)

Biaya Admin:

Biaya ongkir: dg berat ()

Total Pembayaran:

Untuk produk fisik, Ongkos kirim akan muncul setelah ongkir dipilih

Tampilkan Kupon